Cari Blog Ini

Jumat, 04 Mei 2018

Sekilas Tentang Perumahan Syariah dengan KPR Tanpa Riba


Kenapa sih ada mesti ada perumahan syariah? Tanpa pembiayaan bank lagi... Memangnya apa bedanya dengan KPR umumnya?_
Mungkin pertanyaan tersebut pernah muncul di benak Anda... Kali ini kami akan mencoba menjelaskan beberapa konsep umum perumahan syariah yakni sebagai berikut:
*1. Tanpa Bank*
Karena Bank meminjamkan uang ke konsumen. Lalu dari hasil pinjaman konsumen tersebut, bank membayarkan ke Developer. Uang pinjaman yang diberikan ke developer kemudian ditagih bank lewat cicilan yang berbeda total nilainya (karena ada bungan yang diberlakukan), ini termasuk *RIBA*.
Oleh karena itu Developer tidak mengajak pihak bank untuk terlibat dalam transaksi. Jadi akad Jual belinya hanya antara Anda sebagai pembeli dengan developer. Kelebihan lainya, *tidak akan ada BI Checking* sehingga proses cenderung lebih simple dan mudah.
*2. Tanpa Bunga*
Cicilan di perumahan syariah umunya bersifat tetap setiap bulannya, tanpa ada penambahan ataupun pengurangan. Opsi harga yaitu cash atau kredit, itu pun sudah disampaikan nominalnya sebelum akad dan tidak akan berubah bertambah walaupun suku bunga naik turun. Jadi pilihan harganya tergantung Anda yang menentukan.
*3. Tanpa Denda*
Jika Anda telat membayar ketika mencicil di dalam KPR konvensional, tentu Anda akan terkena denda BILA TERLAMBAT BAYAR ANGSURAN. Berbeda dengan KPR syariah, Anda tak akan kena denda. Anda akan hanya dikenakan surat peringatan sebagai pengingat komitmen bayar hutang atau resechedule pembayaran jika dirasa Anda tidak bisa menepati cicilan di tanggal tertentu.
*4. Tanpa Sita*

Jika pun Anda di tengah jalan tak sanggup lunasi cicilan, padahal di sisi lain Anda sudah menempati rumah beberapa lama, maka developer akan mendorong Anda untuk menjual rumahnya atau dibantu dijualkan. Hasilnya sebagian untuk bayar sisa hutang ke developer dan sisanya Anda kantongi sendiri. Untung bukan? Tidak akan disita, karena Anda sudah memiliki hak rumah 100%. Anda pun bisa menjual aset lain untuk melunasi cicilan tersebut.
*5. Tanpa Akad Bermasalah*
AKAD PROPERTI SYARIAH ADALAH JUAL BELI, BUKAN PINJAM MEMINJAM YANG RIBA (HARAM) HUKUMNYA BILA DILEBIHKAN.
Akad antara pembeli dan developer adalah akad jual beli _istishna_ (pesan bangun, bersifat indent) jika unit rumah belum tersedia. Bisa juga dengan akad jual beli kredit jika unit rumah sudah tersedia.
Bila di BANK KONVENSIONAL maupun SYARIAH akadnya masih berupa pinjaman yang dapat menghasilkan RIBA bila ditambahkan margin/keuntungan buat bank.
*6. Tanpa Asuransi*
Konsep asuransi itu berandai-andai: andai kata sakit; andai kata kecelakaan; andai kata meninggal, dan andai-andai lainnya. Oleh karena itu dalam asuransi ada unsur :
JUDI - RIBA - GHOROR (Ketidakjelasan)
RIBA: Klien bila ada masalah dapat klaim yang bisa langsung diganti walaupun baru 1 kali bayar premi. Apabila yang diklaim lebih besar dari premi yang sudah masuk BERARTI RIBA NASIYAH.
JUDI: Klien yang sudah bayar premi puluhan tahun, tapi ternyata tidak ada klaim akan merasa rugi. Bila ada unsur untung-rugi karena pertaruhan maka masuk kategori judi.
GHOROR: Tidak jelas kapan ada musibah, tidak jelas kapan dapat uang klaimnya, SEDANG PREMI BAYAR TERUS.
*7. Tanpa BI CHECKING*
Kaidahnya saling percaya. Saat verifikasi dan wawancara dengan calon pembeli harus jujur. Insya Allah karena kita mengusung Syariah, kecenderungan calon pembelinya pun juga jujur.
Tetap kita minta rekening koran 3 bulan terakhir, slip gaji (untuk karyawan) atau catatan hasil usaha (untuk wirausaha). Namun, apabila tidak ada, Anda bisa bawa dokumen pengganti yang sekiranya mewakili pemasukan keuangan Anda.
*8. Tanpa Usir*
Walaupun misalnya ada buyer yang KPR-nya menunggak 3 bulan, Developer tak akan hadirkan debt colector. Tapi kita cari solusi musyawarah. Bila tidak ada titik temu, diperkenankan buyer menjual rumahnya yang jadi obyek jual beli. Bila tidak bisa menjualkan, maka bisa dibantu carikan pembeli sampai rumahnya terjual oleh pihak developer.
Selama rumah belum terjual, tidak dikenakan denda atau sangsi apapun.
*9. Solusi Buat Ahli Waris Pembeli*
Jika pembeli meninggal saat KPR belum lunas, developer tidak akan mengusir. Angsuran bisa dilanjutkan oleh ahli waris. Kalaupun ternyata ahli waris tak sanggup melanjutkan, rumahnya boleh dijualkan untuk melunasi utangnya dan sisanya untuk sang ahli waris. Kalau ternyata sang ahli waris tidak memiliki rumah lainnya dan juga tak mampu melunasi sisa utangnya, maka Developer yang baik akan memberi kebijakan membuat lunas utang-utang tersebut.
*10. Tanpa Biaya Provisi dan Administrasi*
Biaya-biaya tersebut yang semakin memberatkan calon pembeli tidak diberlakukan di KPR Syariah Tanpa Bank.
Sekian ulasan mengenai *Perumahan Syariah dengan KPR Tanpa Riba*. Semoga bermanfaat. 😊🙏🏻

Tidak ada komentar:

Posting Komentar